Reporter : Opa Baha
OELAMASI,LPPL RSKK– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, menyayangkan tindakan enam orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kupang yang diduga melakukan aktivitas perjudian pada jam kerja dengan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap disiplin dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Teldi Sanam menegaskan bahwa meskipun keenam pegawai tersebut telah diberikan sanksi tegas oleh instansi asal masing-masing, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian serius terhadap kejadian tersebut.
Menurutnya, sanksi yang telah diberikan diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pegawai agar tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Ia juga menegaskan bahwa apabila kejadian serupa kembali terulang, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan dan aturan kepegawaian yang berlaku .ini peringatan pertama dan terakhir, kalau terulang lagi langsung dipecat.
“Pemberian sanksi tegas perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga disiplin, menaati aturan, dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab dengan baik,” demikian penegasan Sekda Kabupaten Kupang, Teldi Sanam.
Lebih lanjut, disiplin merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap pegawai dituntut untuk menjaga sikap dan perilaku, terutama selama jam kerja dan ketika mengenakan pakaian dinas sebagai identitas aparatur pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kupang diharapkan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Melalui penegakan disiplin dan penerapan aturan kepegawaian secara konsisten, seluruh aparatur pemerintah diharapkan dapat bekerja secara profesional, bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(1).jpg)
0 Komentar