TpO5TUAlGfC7Tfz6TSr7GpzpGY==
  • rskkkupang@gmail.com
  • +6281236326662

Pemkab Kupang Upayakan Hak PPPK Masuk APBD Perubahan 2026 di Tengah Tekanan Fiskal

Foto Ilustrasi

LPPL RSKK | KUPANGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang terus berupaya memastikan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat terpenuhi meskipun daerah tengah menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.


Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna memperoleh dukungan anggaran untuk mengakomodasi pembayaran gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 bagi PPPK melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.


Menurut Mateldius, kondisi fiskal daerah mengalami tekanan cukup berat setelah terjadi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Dampaknya, belanja pegawai mengalami kekurangan anggaran hingga sekitar Rp130 miliar.


“Gaji THR dan Gaji ke-13 dalam APBD Tahun 2026 saat ini baru dapat mengakomodasi PNS, sedangkan untuk PPPK belum terakomodasi karena adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2026).


Keterbatasan fiskal tersebut juga menyebabkan alokasi gaji reguler PPPK dalam APBD murni baru tersedia hingga Juni 2026. Meski demikian, Pemkab Kupang memastikan tidak akan berhenti mencari solusi agar seluruh hak PPPK dapat dipenuhi.


Saat ini, pemerintah daerah telah menyampaikan kebutuhan belanja pegawai kepada pemerintah pusat dan berharap mendapat dukungan tambahan anggaran pada perubahan APBD mendatang.


“Kami sementara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyampaikan daftar belanja pegawai. Kami memohon dukungan agar anggaran tersebut dapat dialokasikan pada APBD Perubahan nanti, terkait hak-hak PPPK yang saat ini gajinya baru terakomodasi sampai Juni 2026,” kata Mateldius.


Ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah pusat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pegawai di daerah. Karena itu, Pemkab Kupang juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung upaya yang sedang dilakukan.


“Pemkab Kupang memohon dukungan dan kerja sama agar proses ini berjalan baik, sehingga kemampuan fiskal daerah nantinya mampu mengakomodasi seluruh hak PPPK di Kabupaten Kupang,” tambahnya.


Pemkab Kupang berharap mekanisme APBD Perubahan 2026 dapat menjadi solusi untuk memenuhi hak-hak PPPK sekaligus menjaga kesejahteraan aparatur yang berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

0 Komentar

RSKK info

kontak kami

Kami sangat menghargai masukan, saran, dan pertanyaan dari Anda. Silakan isi formulir kontak yang telah disediakan. Tim kami akan segera menindaklanjuti setiap pesan yang masuk.

RSKK Form

Popup Image